Rabu, 16 Januari 2013

Kiss You

And if you you want me to lets make a move, yeah...
want to see the lyrics next? please see the video clip below

Selasa, 15 Januari 2013

Justin Bieber - As Long As You Love Me/Beauty And A Beat

favorite songs, favorite idol. Justin aaaaaaa very hot!!!
 



Rabu, 09 Januari 2013

Prasangka Diskriminasi dan Etnosentrisme


Prasangka berarti membuat keputusan sebelum mengetahui fakta yang relevan mengenai objek tersebut. Awalnya istilah ini merujuk pada penilaian berdasar ras seseorang sebelum memiliki informasi yang relevan yang bisa dijadikan dasar penilaian tersebut. Selanjutnya prasangka juga diterapkan pada bidang lain selain ras. Pengertiannya sekarang menjadi sikap yang tidak masuk akal yang tidak terpengaruh oleh alasan rasional
John E. Farley mengklasifikasikan prasangka ke dalam tiga kategori.
Prasangka kognitif, merujuk pada apa yang dianggap benar.
Prasangka afektif, merujuk pada apa yang disukai dan tidak disukai.
Prasangka konatif, merujuk pada bagaimana kecenderungan seseorang dalam bertindak.
Beberapa jenis diskriminasi terjadi karena prasangka dan dalam kebanyakan masyarakat tidak disetujui.

Perbedaan Prasangka dan Diskriminasi
Prasangka adalah sifat negative terhadapsesuatu. Dalam kondisi prasangka untuk menggapai akumulasi materi tertentu atau untuk status
social bagi suatu individu atau suatu kelompok social tertentu.

Seorang yang berprasangka rasial biasanya bertindak diskriminasi terhadap ras yang diprasangkanya. 

Etnosentrisme

Suku bangsa ras cenderung menganggap kebudayaan sebagai salah satu yang prima, riil,
logis, sesuai kodrat alam,dsb. Etnosentrisme merupakan gejala social yang universal.
Etnosentrik merupakan akibat etnosentrisme penyebab utama kesalah pahaman berkomunikasi. Etnosentrisme dapat dianggap sebagai sikap Chauvinisme pernah dianut orang – orang Jerman zaman Nazi.

Sebab Timbulnya Prasangka :
Berlatar belakang sejarah.
Dilatar belakangi oleh perkembangan sosiokultural dan situsional.
Bersumber dari factor kepribadian.
Berlatar belakang dari perbedaan keyakinan dan agama

Daya Upaya Untuk Mengurangi Prasangka dan Diskriminasi

Perbaikan kondisi social ekonomi, pemerataan pembangunan, dan usaha
peningkatan pendapatan bagi WNI yang masih di bawah garis kemiskinan.
Perluasan kesempatan belajar.
Sikap terbuka dan lapang harus selalu kita sadari.

Contoh Kasus :

Masalah diskriminasi antara umat Muslim dan Nasrani yang terjadi di Poso.
Kasus Tibo adalah sebuah kasus mengenai penyelesaian Kerusuhan Poso. Tibo sendiri merupakan salah satu terdakwa dari tiga terdakwa dalam kasus ini. Tiga orang terdakwa dalam kasus ini adalah Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu. Mereka ditangkap pada Juli dan Agustus 2000. Dan dijatuhi vonis mati pada April 2001 di Pengadilan Negeri Palu, dan ditegaskan kembali dengan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 17 Mei 2001. Pengadilan memutuskan bahwa mereka bersalah atas tuduhan pembunuhan, penganiayaan, dan perusakan di tiga desa di Poso, yakni Desa Sintuwu Lemba, Kayamaya, dan Maengko Baru.

Referensi:
http://muhammadyusup92.blogspot.com/2012/01/prasangka-diskriminasi-dan.html

Ilmu pengetahuan tekhnologi & Kemiskinan


ILMU PENGETAHUAN
            Ilmu pengetahuan adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia  dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Tanpa ilmu pengetahuan manusia tidak bisa hidup di dunia, karena ilmu lah yang menuntun dan mengajarkan semua hal baru pada manusia.
Untuk mencapai suatu pengetahuan yang ilmiah dan obyektif diperlukan sikap yang bersifat ilmiah, yang meliputi empat hal yaitu :
1.    Tidak ada perasaan yang bersifat pamrih sehingga menacapi pengetahuan ilmiah yang obeyktif
2.    Selektif, artinya mengadakan pemilihan terhadap problema yang dihadapi supaya didukung oleh fakta atau gejala, dan mengadakan pemilihan terhadap hipotesis yang ada
3.    Kepercayaan yang layak terhadap kenyataan yang tak dapat diubah maupun terhadap indera dam budi yang digunakan untuk mencapai ilmu
4.    Merasa pasti bahwa setiap  pendapat, teori maupun aksioma terdahulu telah mencapai kepastian, namun masih terbuka untuk dibuktikan kembali.


TEKNOLOGI
Teknologi adalah metode ilmiah untuk mencapai tujuan praktis ilmu pengetahuan terapan atau dapat pula diterjemahkan sebagai keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yg diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia.






Fenomena teknik pada masyarakat kini, menurut Sastrapratedja (1980) memiliki ciri-ciri sebagia berikut :
1.    Rasionalistas, artinya tindakan spontan oleh teknik diubah menjadi tindakan yang direncanakan dengan perhitungan rasional
2.    Artifisialitas, artinya selalu membuat sesuatu yang buatan tidak alamiah
3.    Otomatisme, artinya dalam hal metode, organisasi dan rumusan dilaksanakan secara otomatis. Demikian juga dengan teknik mampu mengeliminasikan kegiatan non teknis  menjadi kegiatan teknis
4.    Teknik berkembang pada suatu kebudayaan
5.    Monisme, artinya semua teknik bersatu, saling berinteraksi dan saling bergantung
6.    Universalisme, artinya teknik melampaui batas-batas kebudayaan dan ediologi, bahkan dapat menguasai kebudayaan.

KEMISKINAN
Banyak pengertian dari kemiskinan, di antaranya adalah :
BADAN PUSAT STATISTIK
Kemiskinan adalah suatu kondisi seseorang yang hanya dapat memenuhi makanannya kurang dari 2100 kalori per kapita per hari

BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Kemiskinan adalah keluarga miskin prasejahtera apabila:
Tidak dapat melaksanakan ibadah menurut agamanya.
Seluruh anggota keluarga: tidak mampu makan dua kali sehari.
Seluruh anggota keluarga tidak memiliki pakaian berbeda untuk di rumah, bekerja/sekolah dan bepergian.
Bagian terluas dari rumahnya berlantai tanah.
Tidak mampu membawa anggota keluarga ke sarana kesehatan.

Ciri Kemiskinan
Apabila kita amati, mereka yang hidup dibawah garis kemiskinan memiliki cirri-ciri sebagai berikut :
a. Mereka umumnya tidak mempunyai factor produksi sendiri seperti tanah yang cukup, modal dan keterampilan.
b. Mereka tidak memiliki kemungkinan untuk memperoleh asset produksi dengan kekuatan sendiri. Pendapatan tidak cukup untuk memperoleh tanah garapan atau modal usaha.
c. Tingkat pendidikan mereka rendah, tidak sampai tamat SD atau SLTP. Waktu mereka tersita habis untuk mencari nafkah sehingga tidak ada waktu untuk belajar.
d. Kebanyakan mereka tinggal di pedesaan
e. Kebanyakan dari mereka yang hidup di kota, masih berusia muda dan tidak mempunyai keterampilan yang mumpuni dan pendidikan yang layak untuk bersaing di kota. Sehingga banyak dari mereka bekerja sebagai buruh kasar, pedagang musiman, tukang becak, pembantu rumah tangga. Beberapa dari mereka bahkan jadi pengangguran atau gelandangan.


Herbert J. Gans mengkaji fungsi orang miskin dalam The Uses of Proverty. Dia menyebutkan tiga belas fungsi orang miskin, lima dari tiga belas fungsi tersebut ialah :
1.Kemiskinan memberikan tenaga kerja untuk pekerjaan kotor, tidak terhormat, berat, berbahaya, tetapi dapat dibayar murah. Orang miskin diperlukan untuk membersihkan got-got mampet, membuang sampah, menaiki gedung tinggi, bekerja dipertambangan yang lingkungannya rawan bencana(longsor, dll)
2.Kemiskinan menambah atau memperpanjang nilai guna suatu barang atau jasa, contohnya baju bekas yang tidak terpakai dapat dijual kepada orang miskin.
3.Kemiskinan mensubsidi berbagai kegiatan ekonomi yang menguntungkan orang-orang kaya.
4.Kemiskinan menyediakan lapangan pekerjaan bagi orang lain. Adanya orang miskin melahirkan pekerjaan tukang kredit (barang maupun uang), perjudian, aktivis LSM (yang menyalurkan bantuan dari donatur selama mereka belum bekerja dikantoran).
5.Orang miskin dijadikan tumbal pembangunan. Demi ketertiban banyak rumah digusur tanpa ganti rugi, banyak pedagang asongan ditangkap, dagangannya diambil tanpa ganti rugi.
                                                                                                                   
Referensi:

Masyarakat kota&Masyarakat desa

PENGERTIAN MASYARAKAT

 

Masyarakat adalah sejumlah manusia yang merupakan satu kesatuan golongan yang berhubungan tetap dan mempunyai kepentingan yang sama. Seperti; sekolah, keluarga, perkumpulan, Negara semua adalah masyarakat

 

Menurut beberapa ahli :

1. Menurut Selo Sumardjan masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan.

2. Menurut Karl Marx masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi.

3. Menurut Emile Durkheim masyarakat merupakan suau kenyataan objektif pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya.

4. Menurut Paul B. Horton & C. Hunt masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok / kumpulan manusia tersebut.

 

PENGERTIAN MASYARAKAT PERKOTAAN

Masyarakat perkotaan sering disebut urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan.

 

TIPE – TIPE MASYARAKAT

1. Masyarakat Paksaan, misalnya Negara, masyarakat tawanan, dan lain-lain
2. Masyarakat Merdeka, yang terbagi dalam :
            - Masyarakat Nature, yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendirinya, seperti gerombolan, suku, yang bertalian dengan hubungan darah atau keturunan .
            - Masyarakat Kultur, yaitu masyarakat yang terjadi karena kepentingan keduniaan atau kepercayaan, misalnya koperasi, kongsi perekonomian, gereja dan sabagainya.

 

 

CIRI –CIRI MASYARAKAT KOTA

 

1. Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa
2. Orang kota paa umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu
3. Pembagian kerja di antra warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata
4. Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa
5. Interaksi yang terjadi lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan dari pada faktor pribadi
6. Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu
7. Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.

 

PERBEDAAN ANTARA DESA DAN KOTA

 

1. Jumlah dan kepadatan penduduk
2. Lingkungan hidup
3. Mata pencaharian
4. Corak kehidupan sosial
5. Stratifikasi sosial
6. Mobilitas sosial
7. Pola interaksi sosial
8. Solidaritas sosial
9. Kedudukan dalam hierarki administrasi nasional

 

HUBUNGAN DESA DAN KOTA

 

Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komonitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat. Bersifat ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan bahan pangan seperti beras sayur mayur , daging dan ikan. Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi bagi jenis jenis pekerjaan tertentu dikota. Misalnya saja buruh bangunan dalam proyek proyek perumahan. Proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan dan tukang becak. Mereka ini biasanya adalah pekerja pekerja musiman. Pada saat musim tanam mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan dibidang pertanian mulai menyurut, sementara menunggu masa panen mereka merantau ke kota terdekat untuk melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia.

“Interface”, dapat diartikan adanya kawasan perkotaan yang tumpang-tindih dengan kawasan perdesaan, nampaknya persoalan tersebut sederhana, bukankah telah ada alat transportasi, pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, pasar, dan rumah makan dan lain sebagainya, yang mempertemukan kebutuhan serta sifat kedesaan dan kekotaan.

Hubungan kota-desa cenderung terjadi secara alami yaitu yang kuat akan menang, karena itu dalam hubungan desa-kota, makin besar suatu kota makin berpengaruh dan makin menentukan kehidupan perdesaan.

Secara teoristik, kota merubah atau paling mempengaruhi desa melalui beberapa caar, seperti: (i) Ekspansi kota ke desa, atau boleh dibilang perluasan kawasan perkotaan dengan merubah atau mengambil kawasan perdesaan. Ini terjadi di semua kawasan perkotaan dengan besaran dan kecepatan yang beraneka ragam; (ii) Invasi kota , pembangunan kota baru seperti misalnya Batam dan banyak kota baru sekitar Jakarta merubah perdesaan menjadi perkotaan. Sifat kedesaan lenyap atau hilang dan sepenuhnya diganti dengan perkotaan; (iii) Penetrasi kota ke desa, masuknya produk, prilaku dan nilai kekotaan ke desa. Proses ini yang sesungguhnya banyak terjadi; (iv) ko-operasi kota-desa, pada umumnya berupa pengangkatan produk yang bersifat kedesaan ke kota

 

PENGERTIAN DESA / PEDESAAN

 

1. Sutardjo Kartohadikusumo

Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.

2. C.S. Kansil 

Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerntahan terendah langsung dibawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia

3. Menurut Bintarto

Desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik, dan kultural yang terdapat di situ(suatu daerah) dalam hubungannya dan pengaruhnya secara timbal-balik dengan daerah lain.

 

CIRI-CIRI DESA

 

Menurut Paul H. Landis

a. Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.

b. Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan.

c. Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti: iklim, keadaan, alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.

d. Sistem kehidupannya berkelompok

e. Termasuk kedalam masyarakat homogen dalam hal mata pencaharian, agama, adat-istiadat

f. Homogenitas Sosial

g. Hubungan primer

h. Kontrol sosial yang ketat

i. Gotong-royong

j. Ikatan sosial

k. Magis religius

 

 

UNSUR-UNSUR DESA

a. Daerah atau wilayah. Daerah meliputi lokasi, luas, batas-batas wilayah, keadaan tanah, dan pola penggunaannya. Setiap desa memiliki potensi, berupa sumber daya alam dan sumber daya manusia. Sumber daya manusia harus mampu mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam yang terdapat di desa sehingga desa tersebut akan berkembang lebih pesat. Demikian pula dengan letak atau lokasi desa, faktor tersebut mempunyai pengaruh yang besar terhadap perkembangan desa. Jika desa terletak di daerah yang relatif datar dan dekat dengan kota, desa tersebut akan mengalami perkembangan yang lebih pesat dibandingkan dengan desa yang letaknya terpencil dan keadaan topografinya kurang baik.

b. Penduduk. Pembahasan permasalahan penduduk meliputi kuantitas dan kualitas penduduk desa. Kuantitas penduduk meliputi jumlah, pertumbuhan, kepadatan, penyebaran, dan mobilitas. Kualitas penduduk meliputi tingkat pendidikan, kesehatan, mata pencaharian, dan tingkat kesejahteraan atau kemakmuran penduduk. Jika suatu desa memiliki kualitas penduduk atau sumber daya manusia yang tinggi, desa tersebut akan berkembang lebih pesat dari desa lainnya.

 

c. Tata Kelakuan. Tata kelakuan meliputi pola tata pergaulan dan ikatan pergaulan masyarakat desa atau seluk-beluk mengenai masyarakat desa (rural society).

 

FUNGSI  DESA

Desa sebagai hinterland (pemasok kebutuhan bagi kota)
Desa merupakan sumber tenaga kerja kasar bagi perkotaan
Desa merupakan mitra bagi pembangunan kota
Desa sebagai bentuk pemerintahan terkecil di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia
 

PERBEDAAN MASYARAKAT PEDESAAN DENGAN PERKOTAAN

 

Lingkungan Umum dan Orientasi Terhadap Alam, Masyarakat perdesaan berhubungan kuat dengan alam, karena lokasi geografisnyadi daerah desa. Penduduk yang tinggal di desa akan banyak ditentukan oleh kepercayaan dan hukum alam. Berbeda dengan penduduk yang tinggal di kota yang kehidupannya “bebas” dari realitas alam.
Pekerjaan atau Mata Pencaharian, Pada umumnya mata pencaharian di dearah perdesaan adalah bertani tapi tak sedikit juga yg bermata pencaharian berdagang, sebab beberapa daerah pertanian tidak lepas dari kegiatan usaha.
Ukuran Komunitas, Komunitas perdesaan biasanya lebih kecil dari komunitas perkotaan.
Kepadatan Penduduk, Penduduk desa kepadatannya lbih rendah bila dibandingkan dgn kepadatan penduduk kota,kepadatan penduduk suatu komunitas kenaikannya berhubungan dgn klasifikasi dari kota itu sendiri.
Homogenitas dan Heterogenitas, Homogenitas atau persamaan ciri-ciri sosial dan psikologis, bahasa, kepercayaan, adat-istiadat, dan perilaku nampak pada masyarakat perdesa bila dibandingkan dengan masyarakat perkotaan. Di kota sebaliknya penduduknya heterogen, terdiri dari orang-orang dgn macam-macam perilaku, dan juga bahasa, penduduk di kota lebih heterogen.
Diferensiasi Sosial, Keadaan heterogen dari penduduk kota berindikasi pentingnya derajat yg tinggi di dlm diferensiasi Sosial.
Pelapisan Sosial, Kelas sosial di dalam masyarakat sering nampak dalam bentuk “piramida terbalik” yaitu kelas-kelas yg tinggi berada pada posisi atas piramida, kelas menengah ada diantara kedua tingkat kelas ekstrem dari masyarakat.

Referensi: 

PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT


1.     PELAPISAN SOSIAL


a.      Pengertian
Masyaraka terbentuk dari individu-indivu yang memilki berbagai latar belakang sehingga membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri atas kelompok-kelompok sosial. Dengan terjadinya kelompok sosial ini, terbentuklah suatu pelapisan masyarakat.
Masyarakat merupakan suatu kesatuan yang didasarkan ikatan-ikatan yang sudah teratur dan stabil maka dengan sendirinya masyarakat merupakan kesatuan yang dalam pembentukannya mempunyai gajala-gejala yang sama.
Masyarakat tidak dapat di bayangkan tanpa individu begitu pun individu tidak dapat dibayangkan tanpa adanya masyarakat.
Individu dan masyarakat adalah komplementer. Ini dapat kita lihat dari kenyataan, bahwa:
1.      Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya.
2.      Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan dapat menyebabkan perubahan besar bagi masyarakat.

Pitirim A. Sorokin memberikan definisi pelapisan masyarakat sebagai berikut “ pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat”. Lebih lengkap lagi batasan yang di kemukakan oleh theodorson di dalam Dictionary of sociology,  yaitu “lapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatip permanen yang terdapat di dalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai masyarakat ) di dalam hal perbedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan.”

b.      Pelapisan Sosial Ciri Tetap Kelompok Sosial
Di dalam organisasi masyarakat primitip yang belum mengenal tulisan, pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal ini bewujud berbagai bentuk sebagai berikut:
1.      Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dalam pembedaan hak dak kewajiban.
2.      Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang beroengaruh dan memiliki hak-hak istimwa.
3.      Adanya pemimpin yang paling berpengaruh.
4.      Adanya orang-orang yang dikecilkan di luar kasta dan orang yang di luar perlindungan hukum.
5.      Adanya pembagan kerja di dalam suku itu sendiri.
6.      Adanya perbedaan standar ekonomi dan di dalam ketidak kesamaan ekonomi itu secara umum.

c.       Terjadinya Pelapisan Sosial
·         Tejadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Karena sifat yang tanpa disengaja inilah, bentuk pelapisan dan dasar dari pelapisan itu berparesi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat tempat sistem itu belaku.
Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, keduddukan seseorang secara otomatis berada pada strata atau pelapisan, mialnya karena usia tua, pemilikan kepandaian yang lebih atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.

·         Tejadi dengan di sengaja
Sistem ini ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Sistem pelapisan yang di bentuk dengan sengaja ini dapat kita lihat, misalnya dalam organisasi pemerintahan, orgainisasi partai polotik, perusahaan besar, perkumpulan-perkumpulan resmi, dll. Ringkasnya, didalam organisasi pormal sistem oraganisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem yaitu:
1.      sistem fungsional merupakan pembagian kerja kedudukan yang tingkatanya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya kerjasama antara kepala seksi dll.
2.      Sistem skala, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah keatas.

d.      Pembagian Sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya, sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu:
1.      Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup dalam sistem ini, perpindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik keatas maupun kebawah, tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Sistem pelapisan ini dapat kita jumpai misalnya di india yang masyarakatnya mengenal sistem kasta.
·         Kasta Brahmana, yang merupakan kastanya golongan pendeta dan merupakan kasta tertinggi.
·         Kasta ksatria, merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
·         Kasta waisa, merupakan kasta dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengah ketiga.
·         Kasta sudra,  merupakan kasta dari golongan rakyat jelita.
·         Paria, golongan dari mereka yang tidak mempunyai nkasta. Yang termasuk golongan ini misalnya kaum gelandangan, meminta-minta dan sebagainya.

Sistem ini juga dapat kita temui juga dalam masyarakat feodal atau masyarakat yang berdasarkan realisme, seperti pemerintahan di afrika selatan yang terkenal masih melakukan politik apartheid atau perbadaan warna kulit yang disahkan oleh undang-undang.

2.      Sistem Pelapisan Masyarakat yang Terbuka.
Di dalam sistem ini, setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh keatas dan kebawah. Sistem ini dapat kita temui misalnya di indonesia sekarang ini. Setiap orang di beri kesempatan untuk menduduki segala jabatan bila ada kessempatan dan kemampuan untuk itu. Sebaliknya, orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia tidak mampu memertahankannya.

2.      KESAMAAN DERAJAT
Hubungan antara manusia dan linkungan masyarakat pada umumya secara timbal balik. Artinya, setiap orang sebagai anggota masyarakat, mempunyai hak dan kewajiban, baik tehadap masyarakat maupun pemerintah negara. Beberapa hak dan kewajiban ditetapka dalam undang-undang sebagai hak dan kewajiba asasi. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal dengan hak asai manusia.

a.      Persamaan hak
Mengenai persamaan hak ini, selanjutnya di cantumkan dalam pernyataan sedunia hak asai manusia tahun 1948 dalam pasal-pasalnya, seperti:
Pasal 1: sekalian orang dilahirrkan merdeka dan mempunyai marrtabat dan hak yang sama. Mereka di karuniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2 ayat 1: setiap orang berhak atas semua hak-hak  dan kebebasan-kebebasan yang tercantum didalam pernyataan ini denga tak ada kecuali apapun, seperti bangsa, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran ataupun kedudukan.
Pasal 7: sekalia orang adalah sama terhadap UU dan berhak atas perlindungan hukum yang sama denga tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindubgan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan semacam ini.

b.      Persamaan derajat di indonesia
Dalam UUD 1945, hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal secara jelas yakni pasal 27, 28, 29, dan 31. Empat pokok hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Pokok pertama,  tentang persamaan kedudukan dan kewajibag kewarga negara didalam hukum dan dimuka pemerintahan
Pasal 27 ayat 2 menetapkan “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian.”
Pokok kedua, selanjutnya dalam pasal 28 ditetapkan bahwa ” keemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh UU. “
Pokok ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan un tuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya.”
Pokok keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, dan (2) pemerintahan mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan UU.

Referensi:
http://allaboutfath.blogspot.com/2011/11/tugas-isd-pelapisan-sosial-dan-kesamaan.html

Negara dan Warganegara


Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas  Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.


Masalah warganegara dan engara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.


Negara, Warga Negara, dan Hukum

Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :

mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

Cirri-ciri dan sifat hukum

Ciri hukum adalah :

-          adanya perintah atau larangan

-          perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat

Sumber-sumber hukum

Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material  dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :

undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Pembagian hukum

menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
-          hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan

-          hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)

-          hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara

-          hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim

menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
-          hukum tertulis, yang terbagi atas

hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
hukum Tertulis tak dikodifikasikan
-          hukum tak tertulis

Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
-          hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara

-          hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional

-          hukum Asing ialah hukum dalam negala lain

-          hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya

Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
-          Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.

-          Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating

-          hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia

menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
-          hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan

-          hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan

menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
-          hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.

-          hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian

menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
-          hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.

-          hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan

maenurut “isinya” hukum dibagi dalam :
-          hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan

-          hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya

Negara

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :

mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Sifat Negara

sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara

Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
-       Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.

-       Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri

Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :

Negara dominion
Negara uni
Negara protectoral
Unsur-unusr Negara :

harus ada wilayahnya
harus ada rakyatnya
harus ada pemerintahnya
harus ada tujuannya
harus ada kedaulatan
Tujuan Negara

Perluasan kekuasaan semata
Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
Penyelenggaraan ketertiban umum
Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :

Permanen
Absolut
Tidak terbagi-bagi
Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :

Teori kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatna Negara
Teori kedaulatn Rakyat
Teori kedaulatan hukum
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :

Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
-       Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri

-       Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara

Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :

Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
-       kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan

-       kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.

naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.


Referensi:

PEMUDA & SOSIALISASI


PERANAN SOSIAL MAHASISWA DAN PEMUDA DI MASYARAKAT


Peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat, kurang lebih sama dengan peran warga yang lainnnya di masyarakat. Mahasiswa mendapat tempat istimewa karena mereka dianggap kaum intelektual yang sedang menempuh pendidikan. Pada saatnya nanti sewaktu mahasiswa lulus kuliah, ia akan mencari kerja dan menempuh kehidupan yang relatif sama dengan warga yang lain.

Mahasiswa menempati kedudukan yang khas (Special position) dimasyarakat, baik dalam artian masyarakat kampus maupun diluar kampus. Kekhasan ini tampak pada serentetan atribut yang disandang mahasiswa, misal : intelektual muda, kelompok penekan (Pressure group), agen pembaharu (Agent of change), dan kelompok anti status quo.

Dalam konteks pergerakan politik di Indonesia, sejarah perjuangan mahasiswa Indonesia sudah eksis sejak sebelum kemerdekaan. Bahkan, dapat dikatakan mereka adalah pelopor pergerakan kemerdekaan secara modern melalui organisasi-organisasi pergerakan mahasiswa. Hal ini dapat dilihat dari kepeloporan mahasiswa Stovia yang dimotori Wahidin Sudirohusodo dalam mempelopori gerakan kemerdekaan dengan organisasi modern. Hal yang kurang lebih sama dilakukan oleh pergerakan mahasiswa dinegeri Belanda, Kelompok Kramat Raya, Pegangsaan, KAMI, Malari, dan yang terakhir jatuhnya rezim Soeharto oleh gerakan Reformasi Mahasiswa. Fakta- fakta ini menunjukkan bahwa mahasiswa adalah kelompok yang selalu berdiri di garda terdepan dalam hampir setiap perubahan yang terjadi.


Dalam perspektif sosial, mahasiswa pun menunjukkan dinamika tersendiri sebagai kelompok yang secara konsisten memperjuangkan hak-hak kaum tertindas serta memberi kontribusi yang tidak kecil dalam rekayasa perubahan sosial menuju masyarakat yang lebih baik. Posisi mahasiswa yang netral (Neutral position) dan tidak mempunyai kepentingan tertentu atau dibawah kepentingan telah menempatkannya pada posisi yang sangat disegani dan dihormati dalam setiap proses perubahan sosial masyarakat.

POLA DASAR PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GENERASI MUDA
Rangkaian kebijaksanaan pokok dalam pembangunan di bidang pendidikan dan pembinaan generasi muda dalam Repelita II mencakup sejumlah kegiatan lanjutan, perluasan dan peningkatan berbagai usaha selama Repelita I. Hal ini dilaksanakan dalam rangka pemecahan keseluruhan masalah yang mendesak secara lebih mendasar. Masalah-masalah di bidang pendidikan dan pembinaan generasi muda antara lain menyangkut perluasan dan pemerataan kesempatan belajar, peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan, keserasian (relevansi) pendidikan dengan kebutuhan pembangunan, tepat guna dan hasil guna pengelolaan sistim pendidikan, peningkatan dan perluasan pendidikan luar sekolah, pembinaan generasi muda pada umumnya, pembinaan olah raga, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan pendidikan dan pembinaan generasi muda. Berbagai masalah tersebut berkaitan satu sama lain sehingga keseluruhan kebijaksanaan dalam mengatasinya secara lebih mendasar dengan sendirinya merupakan suatu kebulatan pula.

Langkah-langkah kebijaksanaan yang digariskan dalam Repelita II telah mengarahkan penyusunan program-program utama untuk mencapai sasaran-sasaran pokok di bidang pembangunan pendidikan dan pembinaan generasi muda melalui pelaksanaan rencana tahunan. Garis-garis kebijaksanaan tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
Perluasan dan pemerataan kesempatan belajar

Usaha perluasan dan pemerataan kesempatan belajar sebagai pencerminan dari azas keadilan sosial ditujukan terutama pada Sekolah Dasar, yaitu dengan membangun gedung-gedung SD baru yang dapat menjamin perluasan daya tampung SD untuk 85% dari seluruh anak umur 7 — 12 tahun yang pada akhir Repelita II diperkirakan berjumlah 23,0 juta. Sehubungan dengan ini, perhatian khusus diberikan pula pada penyediaan guru guru SD yang bermutu dalam jumlah yang memadai sesuai dengan perluasan kesempatan belajar pada SD.

Demikian pula kesempatan belajar pada sekolah lanjutan pertama bagi lulusan SD akan diperbesar dengan sekaligus memperhitungkan kenaikan proporsi lulusan SD yang ingin melanjutkan pelajaran ke Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pada tingkat sekolah lanjutan atas, khususnya daya tampung Sekolah Pendidikan Guru (SPG) akan ditingkatkan sesuai dengan kebijaksanaan perluasan pendidikan dasar yang memerlukan guru tambahan. Dalam pada itu kapasitas Sekolah Teknik Menengah (STM) dan sekolah-sekolah kejuruan lainnya akan ditingkatkan sesuai dengan kebutuhan terhadap tenaga trampil dan bermutu. Selanjutnya, pada tingkat pendidikan tinggi, perluasan kesempatan studi akan lebih diarahkan kepada bidang-bidang studi tertentu yang selama ini relatif belum mencukupi.

Dalam pada itu, kebijaksanaan pemerataan kesempatan belajar ditunjang pula oleh kebijaksanaan pengadaan berbagai jenis beasiswa di semua jenis dan tingkat pendidikan, terutama untuk para pelajar dan mahasiswa yang berbakat atau mampu berprestasi namun keadaan sosial ekonominya relatif lemah.


Referensi:
http://ilmusosialdasar-ka28.blogspot.com/2011/11/pemuda-dan-sosialisasi.html

Hubungan ISD dengan IT


Pengertian Informatika

Informatika (Inggris: Informatics) merupakan disiplin ilmu yang mempelajari transformasi fakta berlambang yaitu data maupun informasi pada mesin berbasis komputasi. Disiplin ilmu ini mencakup beberapa macam bidang, termasuk di dalamnya: sistem informasi, ilmu komputer, ilmu informasi, teknik komputer dan aplikasi informasi dalam sistem informasi manajemen. Secara umum informatika mempelajari struktur, sifat, dan interaksi dari beberapa sistem yang dipakai untuk mengumpulkan data, memproses dan menyimpan hasil pemrosesan data, serta menampilkannya dalam bentuk informasi. Aspek dari informatika lebih luas dari sekedar sistem informasi berbasis komputer saja, tetapi masih banyak informasi yang tidak dan belum diproses dengan komputer.
Informatika mempunyai konsep dasar, teori, dan perkembangan aplikasi tersendiri. Informatika dapat mendukung dan berkaitan dengan aspek kognitif dan sosial, termasuk tentang pengaruh serta akibat sosial dari teknologi informasi pada umumnya. Penggunaan informasi dalam beberapa macam bidang, seperti bioinformatika, informatika medis, dan informasi yang mendukung ilmu perpustakaan, merupakan beberapa contoh yang lain dari bidang informatika.
Dalam ruang lingkup yang lebih luas, informatika meliputi beberapa aspek:
teori informasi yang mempelajari konsep matematis dari suatu informasi
ilmu informasi yang mempelajari tentang cara pengumpulan, klasifikasi, manipulasi penyimpanan, pengaksesan, dan penyebarluasan informasi untuk keperluan sosial dan kemasyarakatan secara menyeluruh
ilmu komputer dan teknik komputer yang mempelajari tentang pemrosesan, pengarsipan, dan penyebaran informasi dengan menggunakan teknologi informasi dan alat lain yang berbasis komputer.
sistem informasi yang mempelajari mengenai teknik pengembangan suatu sistem untuk mengolah berbagai macam informasi yang ada.

Pengertian Ilmu Sosial Dasar

Ilmu Social Dasar ( ISD ) adalah ilmu pengetahuan yang menelaah masalah – masalah social yang timbul dan berkembang, khususnya yang diwujudkan oleh warga Indonesia dengan menggunakan pengertian-pengertian (fakta, konsep, teori) yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu social.

HUBUNGAN ISD DENGAN IT



Hubungan ilmu dengan teknik dapat menjadi sebuah cabang ilmu yang baru yang bisa kita sebut ilmu teknik. Ilmu teknik adalah penerapan ilmu danteknologi untuk menyelesaikan permasalahan yang bermanfaat bagi manusia untuk kepentingan kehidupannya. Ilmu teknik ini kalau kita telaah lagi dapat memiliki cabang-cabang yang lainnya lagi, misalnya saja ilmu teknik mesin, ilmu teknik informatika, ilmu teknik informasi dan mungkin masih banyak cabang-cabang ilmu teknik yang berkeliaran diluar sana.

Hubungan ilmu dengan budaya juga dapat menimbulkan cabang ilmu yang lain yaitu cabang ilmu budaya. Ilmu budaya adalah cara kita memahami, mengetahui dan mengerti hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia, sesuatu cara kita memahami bagaimana kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan oleh sekelompok orang tertentu disaat berjuang untuk mempertahankan hidup. Missal kebudayaan manusia praserjarah, ilmu budaya sangat diperlukan untuk menyelidiki hal-hal yang mereka lakukan pada saat itu untuk tetap bertahan hidup memperbanyak turunan mereka dan bagaimana cara mereka menghibur diri pada zamannya. Ilmu budaya sangat penting guna mencaritahu bagaimana kehidupan masa lampau. Sama seperti ilmu teknik, ilmu budaya juga dapat berkembang menjadi berbagai macam cabang ilmu yang lainnya missal, ilmu budaya dasar ilmu budaya tingkat tinggi dan cabang-cabang ilmu budaya lainnya. Ilmu budaya ini akan semakin berkembang semakin hari, karena budaya yang berkembang sampai saat ini sudah mengalami kelajuan yang pesat dari zaman lampau

Hubungan Ilmu dengan dasar menjadi sebuah dasar dari ilmu atau Ilmu dasar yang harus kita pelajari terlebih dahulu agar kita mengerti di tingkat ilmu selanjutnya. Ilmu dasar sangat penting untuk berbagai macam cabang ke-ilmuan. Karena tanpa dasar dari ilmu kita akan sulit untuk memahami ilmu yang ingin kita pelajari.

Hubungan Ilmu dengan Informatika adalah ilmu informasi yang mempelajari tentang cara pengumpulan, klasifikasi, manipulasi penyimpanan, pengaksesan, dan penyebarluasan informasi untuk keperluan sosial dan kemasyarakatan secara menyeluruh dengan kode matematika atau diselesaikan dengan logika matematika untuk mencapai suatu tujuan tertentu.

Hubungan budaya dengan teknik, budaya selalu berkaitan dengan kehidupan sehari-hari, misalnya saja teknik bercocok tanam masyarakat kita adalah suatu budaya yang sudah ada sejak jaman prasejarah. Teknik dan budaya merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan karena sutu teknik tertentu merupakan suatu budaya yang sudah pernah atau pun sering dilakukan baik itu pada zaman prasejarah atau pun sampai zaman modern sekarang ini.

Hubungan budaya dengan informatika, informatika adalah informasi yang disampaikan melalui matematika. Informasi dapat berbentuk lisan maupun tertulis. Informasi merupakan suatu kebudyaan yang sudah ada sejak adanya manusia pertama di muka bumi ini, mereka mengerti satu sama lain melaui informasi yang disampaikan. Walaupun bahasa yang mereka gunakan berbeda satu sam lainnya, tapi tetap mereka mempunya maksud yang sama. Informasi ini sudah menjadi budaya yang selalu digunakan oleh orang untuk melakukan komunikasi dengan yang lainnya. Informasi yang disampaikan secara lisan jaranng menggunakan cara atau metode matematis, karena informasi lisan bersifat langsung yang harus segera dilakukan tanpa banyak menunggu lagi. Sedangkan informasi yang disampaikan secara tertulis sebagian menggunakan metode matematika. Contonya saja sms ataupun email, yang dirancang dengan menggunakan dasar matematika, agar pesan yang ingin disampaikan diterima oleh si penerima dengan cepat dan baik. Di zaman modern ini informasi yang disampaikan dengan cara matematis sudah banyak berkeliaran. orang-orang pada zaman ini membutuhkan informasi yang efektif dan mamilki efisiensi yang tinggi. Karena di zaman ini orang-orang memiliki kesibukan yang luar biasa.

Hubungan dasar dengan teknik dapat berupa teknik dasar. Teknik dasar adalah penerapan ilmu teknologi dasar untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan manusia yang semaikin rumit. Sebuah teknik pada dasarnya didasari dengan trial and error untuk menciptakan sesuatu yang berguna dan mempermudah semua aktivitas bagi kehidupan manusia.

Hubungan dasar dengan informatika adalah dasar dari informasi adalah untuk berkomunikasi dengan orang lain. Setiap orang tidak akan bertahan hidup sendirian. Manusia membutuhkan orang lain untuk hidup. Komunikasi dapat dilakukan dengan berbagai macam cara baik itu yang tradisional ataupun cara yang modern.

Dari uraian diatas tentang ilmu, budaya, dasar, teknik dan informatika, saya menyimpulkan bahwa semua hal tersebut salling berhubungan satu sama lainnya misalnya saja sebuah budaya adalah ilmu yang nurupakan teknik dasar kita dalam melakukan komunikasi guna mendapatkan informasi. Namun apakah kesemua point-point itu sudah dimengerti dan dijalankan oleh semua orang khusunya di Indonesia. Bagaimana cara merka mempraktikannya dalam dunia nyata.

Referensi:

http://mrzay68.wordpress.com/2011/10/01/hubungan-isd-dengan-teknik-informatika/
http://id.wikipedia.org/wiki/Informatika
http://id.wikipedia.org/wiki/Teknologi_Informasi_Komunikasi

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More