Rabu, 09 Januari 2013

PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT


1.     PELAPISAN SOSIAL


a.      Pengertian
Masyaraka terbentuk dari individu-indivu yang memilki berbagai latar belakang sehingga membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri atas kelompok-kelompok sosial. Dengan terjadinya kelompok sosial ini, terbentuklah suatu pelapisan masyarakat.
Masyarakat merupakan suatu kesatuan yang didasarkan ikatan-ikatan yang sudah teratur dan stabil maka dengan sendirinya masyarakat merupakan kesatuan yang dalam pembentukannya mempunyai gajala-gejala yang sama.
Masyarakat tidak dapat di bayangkan tanpa individu begitu pun individu tidak dapat dibayangkan tanpa adanya masyarakat.
Individu dan masyarakat adalah komplementer. Ini dapat kita lihat dari kenyataan, bahwa:
1.      Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya.
2.      Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan dapat menyebabkan perubahan besar bagi masyarakat.

Pitirim A. Sorokin memberikan definisi pelapisan masyarakat sebagai berikut “ pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat”. Lebih lengkap lagi batasan yang di kemukakan oleh theodorson di dalam Dictionary of sociology,  yaitu “lapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatip permanen yang terdapat di dalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai masyarakat ) di dalam hal perbedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan.”

b.      Pelapisan Sosial Ciri Tetap Kelompok Sosial
Di dalam organisasi masyarakat primitip yang belum mengenal tulisan, pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal ini bewujud berbagai bentuk sebagai berikut:
1.      Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dalam pembedaan hak dak kewajiban.
2.      Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang beroengaruh dan memiliki hak-hak istimwa.
3.      Adanya pemimpin yang paling berpengaruh.
4.      Adanya orang-orang yang dikecilkan di luar kasta dan orang yang di luar perlindungan hukum.
5.      Adanya pembagan kerja di dalam suku itu sendiri.
6.      Adanya perbedaan standar ekonomi dan di dalam ketidak kesamaan ekonomi itu secara umum.

c.       Terjadinya Pelapisan Sosial
·         Tejadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Karena sifat yang tanpa disengaja inilah, bentuk pelapisan dan dasar dari pelapisan itu berparesi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat tempat sistem itu belaku.
Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, keduddukan seseorang secara otomatis berada pada strata atau pelapisan, mialnya karena usia tua, pemilikan kepandaian yang lebih atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.

·         Tejadi dengan di sengaja
Sistem ini ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Sistem pelapisan yang di bentuk dengan sengaja ini dapat kita lihat, misalnya dalam organisasi pemerintahan, orgainisasi partai polotik, perusahaan besar, perkumpulan-perkumpulan resmi, dll. Ringkasnya, didalam organisasi pormal sistem oraganisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem yaitu:
1.      sistem fungsional merupakan pembagian kerja kedudukan yang tingkatanya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya kerjasama antara kepala seksi dll.
2.      Sistem skala, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah keatas.

d.      Pembagian Sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya, sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu:
1.      Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup dalam sistem ini, perpindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik keatas maupun kebawah, tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Sistem pelapisan ini dapat kita jumpai misalnya di india yang masyarakatnya mengenal sistem kasta.
·         Kasta Brahmana, yang merupakan kastanya golongan pendeta dan merupakan kasta tertinggi.
·         Kasta ksatria, merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
·         Kasta waisa, merupakan kasta dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengah ketiga.
·         Kasta sudra,  merupakan kasta dari golongan rakyat jelita.
·         Paria, golongan dari mereka yang tidak mempunyai nkasta. Yang termasuk golongan ini misalnya kaum gelandangan, meminta-minta dan sebagainya.

Sistem ini juga dapat kita temui juga dalam masyarakat feodal atau masyarakat yang berdasarkan realisme, seperti pemerintahan di afrika selatan yang terkenal masih melakukan politik apartheid atau perbadaan warna kulit yang disahkan oleh undang-undang.

2.      Sistem Pelapisan Masyarakat yang Terbuka.
Di dalam sistem ini, setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh keatas dan kebawah. Sistem ini dapat kita temui misalnya di indonesia sekarang ini. Setiap orang di beri kesempatan untuk menduduki segala jabatan bila ada kessempatan dan kemampuan untuk itu. Sebaliknya, orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia tidak mampu memertahankannya.

2.      KESAMAAN DERAJAT
Hubungan antara manusia dan linkungan masyarakat pada umumya secara timbal balik. Artinya, setiap orang sebagai anggota masyarakat, mempunyai hak dan kewajiban, baik tehadap masyarakat maupun pemerintah negara. Beberapa hak dan kewajiban ditetapka dalam undang-undang sebagai hak dan kewajiba asasi. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal dengan hak asai manusia.

a.      Persamaan hak
Mengenai persamaan hak ini, selanjutnya di cantumkan dalam pernyataan sedunia hak asai manusia tahun 1948 dalam pasal-pasalnya, seperti:
Pasal 1: sekalian orang dilahirrkan merdeka dan mempunyai marrtabat dan hak yang sama. Mereka di karuniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2 ayat 1: setiap orang berhak atas semua hak-hak  dan kebebasan-kebebasan yang tercantum didalam pernyataan ini denga tak ada kecuali apapun, seperti bangsa, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran ataupun kedudukan.
Pasal 7: sekalia orang adalah sama terhadap UU dan berhak atas perlindungan hukum yang sama denga tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindubgan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan semacam ini.

b.      Persamaan derajat di indonesia
Dalam UUD 1945, hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal secara jelas yakni pasal 27, 28, 29, dan 31. Empat pokok hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Pokok pertama,  tentang persamaan kedudukan dan kewajibag kewarga negara didalam hukum dan dimuka pemerintahan
Pasal 27 ayat 2 menetapkan “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian.”
Pokok kedua, selanjutnya dalam pasal 28 ditetapkan bahwa ” keemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh UU. “
Pokok ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan un tuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya.”
Pokok keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, dan (2) pemerintahan mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan UU.

Referensi:
http://allaboutfath.blogspot.com/2011/11/tugas-isd-pelapisan-sosial-dan-kesamaan.html

Negara dan Warganegara


Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas  Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.


Masalah warganegara dan engara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.


Negara, Warga Negara, dan Hukum

Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :

mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

Cirri-ciri dan sifat hukum

Ciri hukum adalah :

-          adanya perintah atau larangan

-          perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat

Sumber-sumber hukum

Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material  dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :

undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Pembagian hukum

menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
-          hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan

-          hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)

-          hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara

-          hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim

menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
-          hukum tertulis, yang terbagi atas

hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
hukum Tertulis tak dikodifikasikan
-          hukum tak tertulis

Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
-          hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara

-          hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional

-          hukum Asing ialah hukum dalam negala lain

-          hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya

Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
-          Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.

-          Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating

-          hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia

menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
-          hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan

-          hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan

menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
-          hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.

-          hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian

menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
-          hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.

-          hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan

maenurut “isinya” hukum dibagi dalam :
-          hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan

-          hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya

Negara

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :

mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Sifat Negara

sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara

Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
-       Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.

-       Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri

Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :

Negara dominion
Negara uni
Negara protectoral
Unsur-unusr Negara :

harus ada wilayahnya
harus ada rakyatnya
harus ada pemerintahnya
harus ada tujuannya
harus ada kedaulatan
Tujuan Negara

Perluasan kekuasaan semata
Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
Penyelenggaraan ketertiban umum
Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :

Permanen
Absolut
Tidak terbagi-bagi
Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :

Teori kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatna Negara
Teori kedaulatn Rakyat
Teori kedaulatan hukum
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :

Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
-       Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri

-       Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara

Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :

Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
-       kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan

-       kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.

naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.


Referensi:

PEMUDA & SOSIALISASI


PERANAN SOSIAL MAHASISWA DAN PEMUDA DI MASYARAKAT


Peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat, kurang lebih sama dengan peran warga yang lainnnya di masyarakat. Mahasiswa mendapat tempat istimewa karena mereka dianggap kaum intelektual yang sedang menempuh pendidikan. Pada saatnya nanti sewaktu mahasiswa lulus kuliah, ia akan mencari kerja dan menempuh kehidupan yang relatif sama dengan warga yang lain.

Mahasiswa menempati kedudukan yang khas (Special position) dimasyarakat, baik dalam artian masyarakat kampus maupun diluar kampus. Kekhasan ini tampak pada serentetan atribut yang disandang mahasiswa, misal : intelektual muda, kelompok penekan (Pressure group), agen pembaharu (Agent of change), dan kelompok anti status quo.

Dalam konteks pergerakan politik di Indonesia, sejarah perjuangan mahasiswa Indonesia sudah eksis sejak sebelum kemerdekaan. Bahkan, dapat dikatakan mereka adalah pelopor pergerakan kemerdekaan secara modern melalui organisasi-organisasi pergerakan mahasiswa. Hal ini dapat dilihat dari kepeloporan mahasiswa Stovia yang dimotori Wahidin Sudirohusodo dalam mempelopori gerakan kemerdekaan dengan organisasi modern. Hal yang kurang lebih sama dilakukan oleh pergerakan mahasiswa dinegeri Belanda, Kelompok Kramat Raya, Pegangsaan, KAMI, Malari, dan yang terakhir jatuhnya rezim Soeharto oleh gerakan Reformasi Mahasiswa. Fakta- fakta ini menunjukkan bahwa mahasiswa adalah kelompok yang selalu berdiri di garda terdepan dalam hampir setiap perubahan yang terjadi.


Dalam perspektif sosial, mahasiswa pun menunjukkan dinamika tersendiri sebagai kelompok yang secara konsisten memperjuangkan hak-hak kaum tertindas serta memberi kontribusi yang tidak kecil dalam rekayasa perubahan sosial menuju masyarakat yang lebih baik. Posisi mahasiswa yang netral (Neutral position) dan tidak mempunyai kepentingan tertentu atau dibawah kepentingan telah menempatkannya pada posisi yang sangat disegani dan dihormati dalam setiap proses perubahan sosial masyarakat.

POLA DASAR PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GENERASI MUDA
Rangkaian kebijaksanaan pokok dalam pembangunan di bidang pendidikan dan pembinaan generasi muda dalam Repelita II mencakup sejumlah kegiatan lanjutan, perluasan dan peningkatan berbagai usaha selama Repelita I. Hal ini dilaksanakan dalam rangka pemecahan keseluruhan masalah yang mendesak secara lebih mendasar. Masalah-masalah di bidang pendidikan dan pembinaan generasi muda antara lain menyangkut perluasan dan pemerataan kesempatan belajar, peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan, keserasian (relevansi) pendidikan dengan kebutuhan pembangunan, tepat guna dan hasil guna pengelolaan sistim pendidikan, peningkatan dan perluasan pendidikan luar sekolah, pembinaan generasi muda pada umumnya, pembinaan olah raga, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan pendidikan dan pembinaan generasi muda. Berbagai masalah tersebut berkaitan satu sama lain sehingga keseluruhan kebijaksanaan dalam mengatasinya secara lebih mendasar dengan sendirinya merupakan suatu kebulatan pula.

Langkah-langkah kebijaksanaan yang digariskan dalam Repelita II telah mengarahkan penyusunan program-program utama untuk mencapai sasaran-sasaran pokok di bidang pembangunan pendidikan dan pembinaan generasi muda melalui pelaksanaan rencana tahunan. Garis-garis kebijaksanaan tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
Perluasan dan pemerataan kesempatan belajar

Usaha perluasan dan pemerataan kesempatan belajar sebagai pencerminan dari azas keadilan sosial ditujukan terutama pada Sekolah Dasar, yaitu dengan membangun gedung-gedung SD baru yang dapat menjamin perluasan daya tampung SD untuk 85% dari seluruh anak umur 7 — 12 tahun yang pada akhir Repelita II diperkirakan berjumlah 23,0 juta. Sehubungan dengan ini, perhatian khusus diberikan pula pada penyediaan guru guru SD yang bermutu dalam jumlah yang memadai sesuai dengan perluasan kesempatan belajar pada SD.

Demikian pula kesempatan belajar pada sekolah lanjutan pertama bagi lulusan SD akan diperbesar dengan sekaligus memperhitungkan kenaikan proporsi lulusan SD yang ingin melanjutkan pelajaran ke Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pada tingkat sekolah lanjutan atas, khususnya daya tampung Sekolah Pendidikan Guru (SPG) akan ditingkatkan sesuai dengan kebijaksanaan perluasan pendidikan dasar yang memerlukan guru tambahan. Dalam pada itu kapasitas Sekolah Teknik Menengah (STM) dan sekolah-sekolah kejuruan lainnya akan ditingkatkan sesuai dengan kebutuhan terhadap tenaga trampil dan bermutu. Selanjutnya, pada tingkat pendidikan tinggi, perluasan kesempatan studi akan lebih diarahkan kepada bidang-bidang studi tertentu yang selama ini relatif belum mencukupi.

Dalam pada itu, kebijaksanaan pemerataan kesempatan belajar ditunjang pula oleh kebijaksanaan pengadaan berbagai jenis beasiswa di semua jenis dan tingkat pendidikan, terutama untuk para pelajar dan mahasiswa yang berbakat atau mampu berprestasi namun keadaan sosial ekonominya relatif lemah.


Referensi:
http://ilmusosialdasar-ka28.blogspot.com/2011/11/pemuda-dan-sosialisasi.html

Hubungan ISD dengan IT


Pengertian Informatika

Informatika (Inggris: Informatics) merupakan disiplin ilmu yang mempelajari transformasi fakta berlambang yaitu data maupun informasi pada mesin berbasis komputasi. Disiplin ilmu ini mencakup beberapa macam bidang, termasuk di dalamnya: sistem informasi, ilmu komputer, ilmu informasi, teknik komputer dan aplikasi informasi dalam sistem informasi manajemen. Secara umum informatika mempelajari struktur, sifat, dan interaksi dari beberapa sistem yang dipakai untuk mengumpulkan data, memproses dan menyimpan hasil pemrosesan data, serta menampilkannya dalam bentuk informasi. Aspek dari informatika lebih luas dari sekedar sistem informasi berbasis komputer saja, tetapi masih banyak informasi yang tidak dan belum diproses dengan komputer.
Informatika mempunyai konsep dasar, teori, dan perkembangan aplikasi tersendiri. Informatika dapat mendukung dan berkaitan dengan aspek kognitif dan sosial, termasuk tentang pengaruh serta akibat sosial dari teknologi informasi pada umumnya. Penggunaan informasi dalam beberapa macam bidang, seperti bioinformatika, informatika medis, dan informasi yang mendukung ilmu perpustakaan, merupakan beberapa contoh yang lain dari bidang informatika.
Dalam ruang lingkup yang lebih luas, informatika meliputi beberapa aspek:
teori informasi yang mempelajari konsep matematis dari suatu informasi
ilmu informasi yang mempelajari tentang cara pengumpulan, klasifikasi, manipulasi penyimpanan, pengaksesan, dan penyebarluasan informasi untuk keperluan sosial dan kemasyarakatan secara menyeluruh
ilmu komputer dan teknik komputer yang mempelajari tentang pemrosesan, pengarsipan, dan penyebaran informasi dengan menggunakan teknologi informasi dan alat lain yang berbasis komputer.
sistem informasi yang mempelajari mengenai teknik pengembangan suatu sistem untuk mengolah berbagai macam informasi yang ada.

Pengertian Ilmu Sosial Dasar

Ilmu Social Dasar ( ISD ) adalah ilmu pengetahuan yang menelaah masalah – masalah social yang timbul dan berkembang, khususnya yang diwujudkan oleh warga Indonesia dengan menggunakan pengertian-pengertian (fakta, konsep, teori) yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu social.

HUBUNGAN ISD DENGAN IT



Hubungan ilmu dengan teknik dapat menjadi sebuah cabang ilmu yang baru yang bisa kita sebut ilmu teknik. Ilmu teknik adalah penerapan ilmu danteknologi untuk menyelesaikan permasalahan yang bermanfaat bagi manusia untuk kepentingan kehidupannya. Ilmu teknik ini kalau kita telaah lagi dapat memiliki cabang-cabang yang lainnya lagi, misalnya saja ilmu teknik mesin, ilmu teknik informatika, ilmu teknik informasi dan mungkin masih banyak cabang-cabang ilmu teknik yang berkeliaran diluar sana.

Hubungan ilmu dengan budaya juga dapat menimbulkan cabang ilmu yang lain yaitu cabang ilmu budaya. Ilmu budaya adalah cara kita memahami, mengetahui dan mengerti hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia, sesuatu cara kita memahami bagaimana kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan oleh sekelompok orang tertentu disaat berjuang untuk mempertahankan hidup. Missal kebudayaan manusia praserjarah, ilmu budaya sangat diperlukan untuk menyelidiki hal-hal yang mereka lakukan pada saat itu untuk tetap bertahan hidup memperbanyak turunan mereka dan bagaimana cara mereka menghibur diri pada zamannya. Ilmu budaya sangat penting guna mencaritahu bagaimana kehidupan masa lampau. Sama seperti ilmu teknik, ilmu budaya juga dapat berkembang menjadi berbagai macam cabang ilmu yang lainnya missal, ilmu budaya dasar ilmu budaya tingkat tinggi dan cabang-cabang ilmu budaya lainnya. Ilmu budaya ini akan semakin berkembang semakin hari, karena budaya yang berkembang sampai saat ini sudah mengalami kelajuan yang pesat dari zaman lampau

Hubungan Ilmu dengan dasar menjadi sebuah dasar dari ilmu atau Ilmu dasar yang harus kita pelajari terlebih dahulu agar kita mengerti di tingkat ilmu selanjutnya. Ilmu dasar sangat penting untuk berbagai macam cabang ke-ilmuan. Karena tanpa dasar dari ilmu kita akan sulit untuk memahami ilmu yang ingin kita pelajari.

Hubungan Ilmu dengan Informatika adalah ilmu informasi yang mempelajari tentang cara pengumpulan, klasifikasi, manipulasi penyimpanan, pengaksesan, dan penyebarluasan informasi untuk keperluan sosial dan kemasyarakatan secara menyeluruh dengan kode matematika atau diselesaikan dengan logika matematika untuk mencapai suatu tujuan tertentu.

Hubungan budaya dengan teknik, budaya selalu berkaitan dengan kehidupan sehari-hari, misalnya saja teknik bercocok tanam masyarakat kita adalah suatu budaya yang sudah ada sejak jaman prasejarah. Teknik dan budaya merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan karena sutu teknik tertentu merupakan suatu budaya yang sudah pernah atau pun sering dilakukan baik itu pada zaman prasejarah atau pun sampai zaman modern sekarang ini.

Hubungan budaya dengan informatika, informatika adalah informasi yang disampaikan melalui matematika. Informasi dapat berbentuk lisan maupun tertulis. Informasi merupakan suatu kebudyaan yang sudah ada sejak adanya manusia pertama di muka bumi ini, mereka mengerti satu sama lain melaui informasi yang disampaikan. Walaupun bahasa yang mereka gunakan berbeda satu sam lainnya, tapi tetap mereka mempunya maksud yang sama. Informasi ini sudah menjadi budaya yang selalu digunakan oleh orang untuk melakukan komunikasi dengan yang lainnya. Informasi yang disampaikan secara lisan jaranng menggunakan cara atau metode matematis, karena informasi lisan bersifat langsung yang harus segera dilakukan tanpa banyak menunggu lagi. Sedangkan informasi yang disampaikan secara tertulis sebagian menggunakan metode matematika. Contonya saja sms ataupun email, yang dirancang dengan menggunakan dasar matematika, agar pesan yang ingin disampaikan diterima oleh si penerima dengan cepat dan baik. Di zaman modern ini informasi yang disampaikan dengan cara matematis sudah banyak berkeliaran. orang-orang pada zaman ini membutuhkan informasi yang efektif dan mamilki efisiensi yang tinggi. Karena di zaman ini orang-orang memiliki kesibukan yang luar biasa.

Hubungan dasar dengan teknik dapat berupa teknik dasar. Teknik dasar adalah penerapan ilmu teknologi dasar untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan manusia yang semaikin rumit. Sebuah teknik pada dasarnya didasari dengan trial and error untuk menciptakan sesuatu yang berguna dan mempermudah semua aktivitas bagi kehidupan manusia.

Hubungan dasar dengan informatika adalah dasar dari informasi adalah untuk berkomunikasi dengan orang lain. Setiap orang tidak akan bertahan hidup sendirian. Manusia membutuhkan orang lain untuk hidup. Komunikasi dapat dilakukan dengan berbagai macam cara baik itu yang tradisional ataupun cara yang modern.

Dari uraian diatas tentang ilmu, budaya, dasar, teknik dan informatika, saya menyimpulkan bahwa semua hal tersebut salling berhubungan satu sama lainnya misalnya saja sebuah budaya adalah ilmu yang nurupakan teknik dasar kita dalam melakukan komunikasi guna mendapatkan informasi. Namun apakah kesemua point-point itu sudah dimengerti dan dijalankan oleh semua orang khusunya di Indonesia. Bagaimana cara merka mempraktikannya dalam dunia nyata.

Referensi:

http://mrzay68.wordpress.com/2011/10/01/hubungan-isd-dengan-teknik-informatika/
http://id.wikipedia.org/wiki/Informatika
http://id.wikipedia.org/wiki/Teknologi_Informasi_Komunikasi

Sabtu, 10 November 2012

Kebudayaan hindu - budha

Agama dan kebudayaan hindu-budha

Hubungan Indonesia dengan india telah terjalin sejak abad pertama masehi. Hubungan ini mula-mula terjadi di bidang perdagangan dan berkembang ke bidang agama dan kebudayaan. Orang-orang india membawa barang dagangan seperti wangi-wangian, tekstil, mutiara dan permata untuk di jual di Indonesia. Sementara dari Indonesia mereka membeli barang seperti kayu cendana, kayu gaharu, cengkeh dan lada. Sejalan dengan berkembangnya hubungan kedua Negara masuk pula agama dan kebudayaan India ke Indonesia seperti agama hindu, budha, bahasa sansekerta, huruf palawa dan nama-nama berakhiran warama.

Masuknya pengaruh india ke Indonesia berjalan lancar dan berkembang dengan baik. Hal ini disebabkan adanya persamaan kebudaayaan antara india dengan Indonesia. Kebudayaan india dengan Indonesia tidak jauh berbeda corak dan ragamnya. Masuknya kebudayaan india ke Indonesia makin memperkaya khazanah budaaya Indonesia.

Hubungan Indonesia-India yang telah terjalin berabad-abad membawa dampak sebagai berikut :

Masuknya agama hindu-budha

Masuknya bahasa sansekerta dan huruf palawa

Munculnya kerajaan-kerajaan bercorak hindu-budha

Munculnya nama berakhiran warman

Wilayah perdagangan makin luas dan ramai

Perkembangan feodalisme makin cepat

Kemajuan kebudayaan asli lebih cepat terutama bidang agama.

Berkembangnya hubungan india-indonesia bukan bersifat kebetulan melainkan didorong oleh factor-faktor lain sebagai berikut :

Iklim

Iklim memiliki peranan yang cukup penting terhadap terjadinya hubungan Indonesia dengan india. Pada saat Indonesia musim hujan orang-orang india melakukan pelayaran dan perdagangan ke Indonesia dengan memanfaatkan angin muson. Sesampainya di Indonesia para pedagang india mulai mengumpulkan barang-barang dagangan untuk dibawa pulang ke negaranya. Mereka tinggal di Indonesia biasanya sampai 6 bulan karena hasrat menunggu angin yang berganti arah ke barat india.

Karena lamanya tinggal di Indonesia para pedagang india ada yang menikah dengan penduduk pribumi dan memiliki keturunan di Indonesia. Selain berdagang, pedagang india juga aktif menyebarkan agama hindu maupun budha di Indonesia. Mereka tidak mengalami kesulitan ketika menyebarkan agama sebab para pedagang india ini lama hidup ditengah-tengah masyarakat sambil menanti datangnya angin ke arah barat.

Letak Indonesia

posisi Indonesia pada persimpangan jalan perdagangan internasional antara eropa dan asia. Posisi semacam ini sangat menguntungkan Indonesia karena selalu terlibat dalam percaturan perdagangan internasional khususnya antara india-indonesia-china.

Pengaruh Perguruan Tinggi Nalanda

Perguruan Tinggi Nalanda di india memiliki daya tarik tersendiri bagi orang-orang Indonesia yang hendak belajar memperdalam agama budha. Pada masa Balaputradewa (Sriwijaya) memiliki peranan yang sangat penting dalam pengembangan agama Budha. Orang-orang Indonesia yang belajar di Nalanda dibuatkan asrama sebagai tempat tinggal mereka di india. Dengan demikian hubungan india dengan Indonesia sudah mulai melebar ke dalam bidang agama baik hindu maupun budha.

Agama hindu

Agama hindu di india muncul sebagai akibat adanya perpaduan antara kepercayaan bangsa arya dan bangsa dravida. Bangsa arya adalah bangsa pendatang dan bangsa dravida  adalah bangsa asli india. Hubungan kedua bangsa di bidang kepercayaan melahirkan kepercayaan baru yakni Hindu.

Hindu mengenal adanya pemujaan para dewa. Diantara para dewa yang paling di puja adalah Brahma, Wisnu dan Siwa yang sering disebut trimurti. Diantara ketiga dewa tersebut yang paling banyak di puja adalah dewa siwa (siwa mahadewa).

Agama hindu mengenal kitab suci yang disebut Weda (pengetahuan tertinggi). Weda dibedakan menjadi empat himpunan sebagai berikut :

Rigweda, berisi syair-syair pujian terhadap para dewa.

Samawesa, beridi syair-syair dari Rigweda, tetapi sudah diberi tanda-tanda nada agar dapat dinyanyikan.

Yajurweda, berisi doa-doa pengatar sesaji kepada para dewa yang diiringi penyajian Rigweda dan nyanyian Samaweda

Atharwaweda, berisi mantra-mantra dan jampi-jampi untuk sihir dan ilmu gaib untuk mengusir musuh dan penyakit.

Sementara masyarakat hindu dibedakan menjadi 4 kasta, yakni :

Kasta Brahmana (para pendeta)

Kasta Ksatria (raja, bangsawan dan prajurit)

Kasta Waisya (pedagang dan buruh menengah), dan

Kasta Sudra (petani dan buruh kecil)

Pembagian masyarakat menjadi empat kasta sebenarnya bukan dari ajaran Hindu, melainkan upaya bangsa arya agar darah keturunannya tidak ternoda oleh keturunan bangsa Dravida. Oleh karena itu diadakan pengelompokan berdasarkan status social mereka dalam masyarakat.

Teori-Teori tentang Masuknya Agama Hindu di Indonesia

Agama hindu masuk ke Indonesia dibawa oleh orang-orang india. Yang menjadi pertanyaan dari golongan manakah mereka ini? Sebab di dalam hindu tidak semua orang bisa/boleh menyiarkan hindu. Oleh karena itu para ahli menyimpulkan adanya beberapa teori tentang masuknya agama hindu ke Indonesia. Yakni :

Teori Brahmana

Menurut teori ini agama hindu masuk ke Indonesia dibawa oleh golongan Bramana sebab hanya golongan inilah yang berhak mempelajari dan menyebarkan agama hindu. Teori ini dikemukakan oleh Van Leur. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana golongan brahmana ini bisa sampai ke Indonesia, sebab mestinya mereka ini tidak boleh meninggalkan tanah airnya.

Teori Waysia

Menurut teori ini agama hindu masuk ke Indonesia dibawa oleh para pedagang india. Mereka datang ke Indonesia untuk berdagang, namun disela-sela waktu berdagang mereka memanfaatkan untuk menyebarkan agama. Apalagi para pedagang india yang ada di Indonesia tidak hanya satu atau dua minggu tinggal di Indonesia melainkan sampai enam bulan sambil menunggu  datangnya angin yang membawa mereka ke arah barat. Nah, selama mereka tinggal di Indonesia mereka gunakan untuk menyebarkan agama di sela-sela kegitan perdagangan mereka.

Teori Ksatria

Teori ksatria didukung oleh Nehru dan majundar. Menurut teori ini golongan ksatria india melakukan kolonisasi atau penaklukan-penaklukan di luar india, termasuk Indonesia. Di daerah taklukan inilah mereka menyebarkan agama hindu. Teori ksatria disebut pula teori kolonisasi.

Teori Sudra

Menurut teori ini kaum sudra meninggalkan negerinya karena ingin mencari penghidupan yang lebih baik di Negara lain. Sebab mereka ini kelompok masyarakat india yang menjadi korban system kasta. Golongan sudra merupakan golongan mayoritas. Namun karena kedudukan mereka dipandang sebagai golongan masyarakat bawah mereka tidak banyak mendapat kesempatan dalam pemerintahan. Mereka keluar india kemudian menyebarkan agama di daerah yang mereka singgahi, termasuk Indonesia.

Dari ke-4 teori ini yang mendekati kebenaran adalah teori Brahmana

Teori Masuknya Agama Budha

Agama Budha lebih terbuka sifatnya ketimbang agama Hindu. Artinya siapa saja bisa mengembangkan ajaran agama Budha tanpa harus memandang dari golongan mana mereka ini

Agama Budha masuk ke Indonesia lebih awal ketimbang Hindu. Diperkirakan budha masuk ke Indonesia abab 2M. pendapat ini didasarkan pada penemuan patung Budha di Sempaga, Sulawesi Selatan abad 2M. namun dalam perkembangannya agama budha terdesak oleh hindu yang baru masuk abad 4M. agama budha mulai berkembang abad 7M ditandai dengan berdirinya kerajaan sriwijaya.

Lalu siapa yang membawa agama budha sampai ke Indonesia? Berikut ini pendapat yang mendukungnya.

Para pedagang

Hubungan india dengan Indonesia yang terjalin sejak awal abad masehi menyebabkan masuknya pengaruh india ke Indonesia bidang agama. Orang-orang india yang paling besar peranannya terhadap masuknya pengaruh budha ke Indonesia ialah para pedagang. Mereka inilah kelompok masyarakat yang paling luwes bergaul dengan masyarakat lain di Indonesia sehingga lewat merka ini pula agama budha masuk dan berkembang di Indonesia.

Dharmaduta

Selain lewat perdagangan, agama budha masuk ke Indonesia melalui petugas khusus yaitu Dharmaduta. Mereka ini lebih paham tentang ajaran mereka dan memiliki keahlian tersendiri bagaimana dia harus menyebarkan agama ditengah-tengah masyarakat.

Dampak Perkembangan Hindu dan Budha di Indonesia

Bidang politik

Munculnya kerajaan-kerajaan yang bercorak hindu dan Budha seperti kutai, tarumanegara, mataram, majapahit dan sriwijaya.

Munculnya system kemaharajaan sehingga seorang pemimpin tidak dipilih dengan demokratis melainkan turun-temurun.

Munculnya feodalisme

Bidang Agama

Kepercayaan animisme dan dinamisme yang berkembang sebelum masuk hindu-budha mulai menyatu dengan hindu-budha (sinkritisme)

Munculnya aliran tantrayana di jawa timur seperti yang dianut oleh kertanegara dari singosari

Munculnya pemujaan para dewa yang sebelumnya tidak dikenal dalam masyarakat dinamisme dan animisme.

Bidang Seni Bangun

Dampak masuknya Hindu-Budha di Indonesia ialah munculnya bangunan-bangunan berupa candi. Candi berasal dari kata candika yaitu dewi durga (istri siwa) dia sebagai dewi maut. Maka candi fungsinya untuk memuliakan orang mati missal araj atau orang terkemuka. Sedang bagi agama budha candi berfungsi sebagai tempat pemujaan dewa. Munculnya bangunan-bangunan candi di Indonesia merupakan dampak masuknya hindu dan budha di Indonesia.

Bidang Seni Rupa

Bidang seni sastra mengalami perkembangan sangat pesat sejak masuknya hindu dan budha. Pembuatan candi dan patung yang disertai relief merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan bidang seni rupa. Pada candi Borobudur terdapat relief sidharta Gautama dan di candi prambanan terdapat relief yang mengisahkan Ramayana dan krenayana.

Bidang sastra dan aksara

Sejak msauknya agama hindu dan budha di Indonesia, bahasa sansekerta dan huruf palawa mulai digunakan dalam penulisan prasasti dan kitab sastra, misalnya : prasasti kutai, prasasti  tugu, prasasti kebun kopi, prasasti canggal, dan lain-lain. Sementara kitab-kitab sastra baru muncul pada zaman airlangga dan mencapai puncaknya pada zaman Kediri dan majapahit. Dalam perkembangannya bahasa sansekerta dan huruf palawa mengalami akulturasi dengan bahasa dan huruf jawa sehingga munculah bahasa jawa kuno dan huruf jawa kuno.

Bidan Kalender

Masuknya hindu dan budha berdampak pula pada penggunaan tahun saka dalam system perhitungan waktu di Indonesia. Tahun saka dimulai pertama kalu pada tahun 78M pada masa raja Kanisca I di india.

Ketika hindu berkembang di Indonesia, penggunaan tahun saka di masyarakat sudah banyak. Namun penggunaan tahun saka mulai berkurang lagi ketika masuk di Indonesia.

Bidan Perdagangan

Masuknya hindu dan budha di Indonesia makin memperluas wilayah perdagangan di Indonesia. Hal ini disebabkan masuknya Hindu ke Indonesia terkait dengan masuknya pedagang india ke Indonesia.

Bidang Sosial Masyarakat

Sejak masuknya pengaruh hindu di Indonesia, pembagian kelompok masyarakat berdasarkan kasta mulai dianut sebagian masyarakat Indonesia yang beragama hindu. Penggolongan masyarakat berdasarkan system kasta ini didasarkan atas kedudukan seseorang dalam masyarakat atau karena keturunan.

PERKEMBANGAN TRADISI HINDU-BUDHA DENGAN PERUBAHAN STRUKTUR SOSIAL MASYARAKAT, PENDIDIKAN, KESENIAN, DAN TEKNOLOGI PADA MASA KERAJAAN-KERAJAAN BERCORAK HINDU-BUDHA

Perkembangan agama hindu-budha di Indonesia membawa perubahan besar bagi kehidupan masyarakat di Indonesia sebenarnya masyarakat di Indonesia telah memiliki tingkat kemampuan dasar yang patut dibanggakan sebelum masuknya hindu dan budha.

 

Referensi : Wikipedia 

 

Perkembangan Agama Dan Kebudayaan Islam Di Indonesia



  • Islam di bawa oleh para Pedagang Gujarat (India)
Pendukungnya yaitu : Snouck Hourgonye ; W.F. Stutterheim ; Bernard H.M. Ulekke
Bukti :
·         Di temukan makam nisan Sultan Malik Al-Saleh yang berangka tahun 1297.
·         Muncul istilah jirat = paes = nisan = patok, yang berasal dari Gujarat.
·         Berdasarkan berita Marcopolo di sebutkan pada saat singgah di Samudra Pasai ia menemukan masyarakat sekitar sudah menganut agama Islam.
  • Islam di bawa oleh para Pedagang Persia (Iran)
Pendukungnya yaitu : Umar Amir Husein ; Husein Djayadiningrat
Bukti :
·         Adanya Upacara Tabut di Minangkabau
·         Penemuan makam Fatimah binti Maulana, di Leran, Gresik Jawa Timur.
·         “Leran” jika di Indonesia nama sebuah kampung/desa, namun di Persia/Iran adalah nama suku bangsa.
  • Islam di bawa oleh para Pedagang Arab/Mesir
Dikemukakan oleh Hamka

Bukti:
·         Terdapatnya kesamaan gelar H. Malik yang digunakan di Samudra Pasai.
·         Terdapatnya kesamaan mahzab yaitu mahzab Syafii di gunakan di Samudra Pasai.
Saluran Islamisasi
  1. Perdagangan 
  2. Perkawinan
  3. Pendidikan 
  4. Da’wah
  5. Kesenian 
  6. Tasawuf, adalah Ajaran ketuhanan yang di campur dengan ilmu-ilmu magic dan hal-hal yang berbau mistis yang berfungsi untuk pengobatan, biasanya di sesuaikan dengan pola pikir yang berorientasi pada Hindu-Budha sehingga di sesuaikan dengan kondisi dan situasi lingkungan masyarakat sekitar.
Faktor Islam Cepat Berkembang
  1. Syarat masuk Islam sangat mudah yaitu hanya membaca 2 kalimat Syahadat.
  2. Islam menyebar ke Indonsia di sesuaikan tradisi pada saat itu.
  3. Islam tidak mengenal kasta/strata sosial.
  4. Penyebaran Islam dilakukan secara damai.
  5. Tata upacara peribadatan Islam sangat sederhana.
  6. Upacara dalam Islam pun sangat sederhana.
Perkembangan Budaya Islam Di Indonesia
Akulturasi
Contoh wujud Akulturasi Budaya Islam + Indonesia
  • Bidang Bangunan
Contahnya Masjid
Cirinya: atap tumpang, pondasi agak tinggi,adanya parit/kolam, adanya serambi, bedug, kaligrafi, menara, gerbang
  • Makam
Cirinya: cungkum (rumah makam), di tempat tinggi, nisan, hiasan kaligrafi.
  • Seni Sastra
-          Hikayat
Cerita/dongeng karya sastra melayu berbentuk prosa yang memuat peristiwa luar biasa yang tidak masuk akal sering bertitik tolak dari peristiwa sejarah.
Contoh: Amir Hamzah, Hikayat si Miskin.
-          Babad
Cerita Sejarah yang lebih bersifat dongeng merupakaan rekaan pujangga keraton yang dianggap sebagai peristiwa sejarah.
Contoh: Babad Tanah Jawi, Babad Cirebon.
-          Suluk
Kitab yang mencerminkan masalah tasawuf yaitu jalan kearah kesempurnaan batin.
Contoh: Suluk Sukarsa, Suluk Wujil, dan Malang Sumbing.
-          Primbon


Referensi: http://scorponoksiqbal.blogspot.com

 

Kebudayaan Barat di Indonesia


Di era globalisasi ini, perkembangan teknologi berjalan dengan sangat cepat, terutama teknologi informasi. Saat ini, hanya dengan mengetik nama situs di komputer, kita bisa menjelajahi dunia. Hanya dengan menekan nomor pada pesawat telepon, kita bisa berbicara dengan siapa saja yang kita mau, tidak peduli dimana mereka berada.

Jika kita lihat contoh yang ada, maka kita bisa menyimpulkan bahwa perkembangan zaman dan teknologi memiliki dampak positif jauh lebih besar dari dampak negatifnya. Namun pada kenyataanya, dampak negatif yang ditimbulkan pun sangat berbahaya bagi perkembangan budaya manusia. Salah satu contoh konkret dari fenomena ini adalah berkembangnya kebudayaan barat di Indonesia.

Teknologi informasi yang begitu pesat membuat komunikasi internasional sangat mudah dilakukan. Dengan demikian, masuknya kebudayaan Negara lain ke Indonesia pun terjadi secara signifikan, terutama yang paling mencolok adalah kebudayaan barat. Saat ini, hampir semua aspek dalam kebudayaan barat telah masuk ke Indonesia. Mulai dari fashion, makanan, bahasa, etika pergaulan, sampai tata krama. Masyarakat Indonesia pun menerima masuknya kebudayaan barat ini dengan tangan terbuka karena dengan demikian, itu menandakan bahwa masyarakat kita bisa dikatakan mengikuti perkembangan zaman. Namun penerimaan masuknya budaya barat ke Indonesia ini memiliki dampak yang membahayakan. Masuknya kebudayaan barat ke Indonesia membuat kebudayaan asli Indonesia sendiri menjadi pudar dalam diri masyarakat Indonesia. Hal ini sangat berbahaya karena kebudayaan asli Indonesia adalah jati diri bangsa Indonesia. Dengan membiarkannya pudar, maka berarti juga membiarkan Negara Indonesia dijajah oleh bangsa barat dalam arti tertentu.

Di samping memudarkan kebudayaan asli Indonesia dalam diri masyarakat Indonesia, masuknya kebudayaan barat pun bisa merusak kebudayaan asli Indonesia. Kebudayaan barat yang masuk ke Indonesia tidak semuanya cocok dengan kebudayaan asli Indonesia. Bahkan bisa dibilang kebudayaan barat banyak bertentangan dan berbeda dengan kebudayaan Indonesia. Salah satu contohnya adalah dalam hal tata krama dan sopan santun. Dibandingkan dengan kebudayaan barat, tata krama bangsa Indonesia secara umum bisa dibilang lebih halus daripada kebudayaan barat. Namun dengan masuknya tata krama barat, tata krama Indonesia yang awalnya halus berubah menjadi kasar. Hal ini jelas tidak bisa dikatakan sebagai hal yang baik,

Setelah ditelaah secara seksama, terbukti bahwa masuknya kebudayaan barat ke Indonesia tidak selamanya membawa dampak positif bagi bangsa Indonesia. Maka yang harus kita lakukan dalam menghadapi era globalisasi ini adalah menerima kebudayaan asing masuk ke Indonesia dengan tidak melupakan budaya asli Indonesia yang merupakan jati diri bangsa Indonesia. Dengan mampu memilah-milah kebudayaan asing yang masuk ke Indonesia, bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang bergaul dan mampu menghadapi era globalisasi dengan tetap memegang jati diri sebagai bangsa Indonesia.

Referensi: http://radityopradana.blogspot.com/

Senin, 08 Oktober 2012

Tata cara menulis di Internet


Etika Menulis Diinternet

Dalam hal ini etika menulis di internet tidak begitu saja di lakukan dengan sesuka hati anda dalam menulis. karena apapun yang kita lakukan jika tidak melakukannya dengan etika maka tidak akan baik hasilnya malah itu bisa menjadi malapetaka untuk kita.

Di dunia maya aturan-aturan atau kaidah hukum bersifat tertulis maupun tidak tertulis. Aturan tidak tertulis bisa berupa pernyataan sikap dari pembaca yang membaca informasi di blog, email, atau milis yang diwujudkan dalam bentuk komentar-komentar terhadap tulisan penulis, bila tulisan itu tidak berkenan atau bertentangan dengan nilai atau etika biasanya si penulis akan dihujat oleh pembaca melalui fasilitas komentar atau email balik bila melalui email atau milis. Sedangkan aturan tertulis bisa berupa peringatan yang ditulis oleh pembuat blog atau administrator milis agar tercipta komunikasi yang sehat, sopan, dan saling menghargai. Misal Tidak boleh menulis dengan menggunakan capslock, karena sama saja seperti memaki, tidak boleh menulis hal-hal yang berbau SARA, Pornografi dan sebagainya, dan bila tulisan adalah hasil karya orang lain harap dicantumkan nama penulis dan alamat URLnya.

Di Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis di internet pun sudah di undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua.

Pasal 27

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk

menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2

Pasal 45

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),

ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dari sedikit ulasan diatas,ada baiknya mulai sekarang kita lebih berhati-hati lagi dalam menulis tulisan di internet ,karena akan berdampak buruk pada diri kita sendiri bahkan akan membawa kita kedalam jalur hukum yang serius,mulai sekarang marilah kita berhati-hati dalam menulis diinternet

Referensi : ADITIODOANK

Kesimpulan dari saya sendiri adalah menulis itu sudah diajarkan dan diwajibkan oleh dari kecil, kita juga bebas menulis di mana saja tapi berbeda menulis di buku dengan di internet seperti facebook, twitter, bahkan di blog. Tips nya gampang kok usahakan walaupun kita menulis dalam keadaan  marah jangan coba-coba mengetik tulisan kotor karena seperti kasus yang kita tau ada seorang ibu yang kesal karena pelayanan di RS  salah satu di Jakarta tidak memuaskan dia mengpost curhatan hati nya diblog dan dari pihak RS tersebut tidak menerima akhirnya ibu malang tersebut dipenjara karena hanya tulisan blog.
Dan jika ingin menulis nama seseorang coba untuk memakai inisial saja. Coba untuk tidak menyinggung perasaan orang ditulisan tersebut.

Terima kasih.



Rabu, 03 Oktober 2012

Menjadi MABA

Assalamualaikum.wr.wb
Hallo saya alumni dari SMAN 10 Jakarta Pusat dan yaaaak tahun ini saya sudah resmi menjadi seorang mahasiswi di Universitas Gunadarma angkatan 2012 jurusan IT. Banyak kegiatan sebelum masuk seperti harus PPSPPT, sosialisasi TIK, dan terakhir ospek. Awalnya saya diGunadarma masuk jurusan sistem komputer tapi karena berbagai hal saya memutuskan untuk pindah jurusan.

24 September 2012 saya dan kawan-kawan yang lain mengikuti ospek dikampus H saat itu harus berpakaian kemeja putih dan rok hitam, saat itu karena tidak mau telat harus berangkat gelap-gelap :')
waktu itu saya INDAD08 dan sekarang saya dikelas 1A16 dan yaaak saya sekelas dengan ReyzaAkbar yang kebetulan dia sesuatu buat saya eaaaaaaaa~

Hari pertama masuk saya di kampus D huaa ac nya ga berasa haha sehari dua hari dan hari ketiga ketemu guru KILLER :""""""""" walau killer itu pelajaran penting. Saat itu saya berdoa "Yallah tetap bersamaku untuk menjalani ini semua sampai titik terakhir"

NAHHHHH sekarang udah hampir 2 minggu saya masuk kelas alhamdulillah anak-anaknya asik kok dan insyaallah kedepannya kelas 16 kompak.

Oiya mau cerita sedikit nih jadi di UG saya punya temen yang udah saya anggap keluarga mereka biasa saya panggil "PASNATI" terdiri dari saya(nurkhoirheya) , iqbal reza, juanca raafiano, moh.alfin, laksamana guntur, banu hardian, meity sitorus, karyna khaerani, riyan ivandy, nila katrin, bobby kamiswara, tauviq imam, reyza akbar, lukman nh, fachri, ilham jojo nugroho, debe, dinda ayu nurmalasarie,

SAYA ITU SIAPA? dari awal saya lupa mau kenalan hahaha emm gini nih kenalin saya Nurkhoiriyah saya lebih suka dipanggil rheya (re: reya) paling gasuka nama saya ditulis RIA/RIYA/RHYA.

Sudah yaaaa.....tugas sudah menumpuk terima kasih :)
Wassalamualaikum.wr.wb

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More